Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan).
(#) Didalam Ilmu Kepariwisataan terdapat 2 kutub/wilayah :
- Daerah Tujuan Wisata (Destination Tourism Object)
- Daerah Asal Wisata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar